Header Ads

Kontroversi Bebasnya AQJ dari Tuntutan Hukum Terkait Kecelakaan Maut

dulbebas@kapanlagi.com
Wonosoboterkini.blogspot.com, Kontroversi Bebasnya AQJ dari Tuntutan Hukum Terkait Kecelakaan Maut. Setelah putusan bebas kepada Abdul Qadir Jaelani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakartaTimur kini banyak mengundang tanya. Mengapa pelaku kecelakaan maut di Tol Jagorawi 8 September 2013 hanya diputus bebas?

Apakah karena AQJ adalah anak seorang tokoh, seorang selebritis kemudian ada perlakuan khusus? Tetapi pertanyaan yang ada di benak masyarakat itu dijawab tegas oleh fihak Ahmad Dhani. sebagaimana dikutip tribunnews.com, "Artinya tidak boleh ada lagi pemikiran bahwa hasil putusan ini merupakan akal-akalan atau setingan," tegas bos Republik Cinta Management (RCM) itu.

Diungkapkan pula bahwa,  "Kebetulan keputusan itu sudah sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak yang baru," kata Dhani saat ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu, (16/7/2014). Dengan jawaban ini fihak Ahmad Dhani mengharap tidak adalagi dugaan-dugaan miring terkait putusan bebas pada Dul Ahmad Dhani.

Apa yang disampaikan oleh Ahmad Dhani juga diperkuat oleh Lydia Wongsonegoro selaku kuasa hukum AQJ. Lydya mengatakan bahwa dengan mengedepankan restorative justice UU Nomor 11, tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, menjadikan peradilan anak lebih baik lagi.

 Dul adalah tersangka dal;am kecelakaan maut tahun lalu yang menewaskan tujuh orang. Namun atas berbagai pertimbangan hukum AQJ alias Dul diputud bebas. Ini sudah me4njadi putusan Majelis Hakim semoga kedepan masyarakat mejadi paham danmenerima Putusan ini. Sehingga tidak ada lagi Kontroversi Bebasnya AQJ dari Tuntutan Hukum Terkait Kecelakaan Maut.
Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. - See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2078894/dul-bebas-ahmad-dhani-bantah-ada-rekayasa-hukum#sthash.S8PL6die.dpuf
"Kami senang kebetulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
- See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2078894/dul-bebas-ahmad-dhani-bantah-ada-rekayasa-hukum#sthash.S8PL6die.dpuf
Tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani akhirnya diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengingat kecelakaan itu telah menewaskan tujuh orang.

Ada dugaan, pihak Dul bermain mata dengan pengadilan sehingga akhirnya bocah 13 tahun itu bebas. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Ahmad Dhani.

"Kami senang kebetulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Selain itu, pentolan Dewa 19 ini menilai kecelakaan Dul justru membuat berbagai hal positif. Dikatakan Dhani, pihak kepolisian jadi lebih sering melakukan razia untuk menertibkan pengemudi di bawah umur.

"Semenjak Dul kecelakaan, polisi langsung ajukan razia. Peristiwa Dul sempat membuat pemerintah kerja, semoga ini nggak hangat-hangat tahi ayam. Harus terus ada razia," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya. - See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2078894/dul-bebas-ahmad-dhani-bantah-ada-rekayasa-hukum#sthash.S8PL6die.dpuf
Tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani akhirnya diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengingat kecelakaan itu telah menewaskan tujuh orang.

Ada dugaan, pihak Dul bermain mata dengan pengadilan sehingga akhirnya bocah 13 tahun itu bebas. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Ahmad Dhani.

"Kami senang kebetulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Selain itu, pentolan Dewa 19 ini menilai kecelakaan Dul justru membuat berbagai hal positif. Dikatakan Dhani, pihak kepolisian jadi lebih sering melakukan razia untuk menertibkan pengemudi di bawah umur.

"Semenjak Dul kecelakaan, polisi langsung ajukan razia. Peristiwa Dul sempat membuat pemerintah kerja, semoga ini nggak hangat-hangat tahi ayam. Harus terus ada razia," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya. - See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2078894/dul-bebas-ahmad-dhani-bantah-ada-rekayasa-hukum#sthash.S8PL6die.dpuf
Tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani akhirnya diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengingat kecelakaan itu telah menewaskan tujuh orang.

Ada dugaan, pihak Dul bermain mata dengan pengadilan sehingga akhirnya bocah 13 tahun itu bebas. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Ahmad Dhani.

"Kami senang kebetulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Selain itu, pentolan Dewa 19 ini menilai kecelakaan Dul justru membuat berbagai hal positif. Dikatakan Dhani, pihak kepolisian jadi lebih sering melakukan razia untuk menertibkan pengemudi di bawah umur.

"Semenjak Dul kecelakaan, polisi langsung ajukan razia. Peristiwa Dul sempat membuat pemerintah kerja, semoga ini nggak hangat-hangat tahi ayam. Harus terus ada razia," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk m - See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2078894/dul-bebas-ahmad-dhani-bantah-ada-rekayasa-hukum#sthash.S8PL6die.dpuf
Tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul Ahmad Dhani akhirnya diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengingat kecelakaan itu telah menewaskan tujuh orang.

Ada dugaan, pihak Dul bermain mata dengan pengadilan sehingga akhirnya bocah 13 tahun itu bebas. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Ahmad Dhani.

"Kami senang kebetulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Selain itu, pentolan Dewa 19 ini menilai kecelakaan Dul justru membuat berbagai hal positif. Dikatakan Dhani, pihak kepolisian jadi lebih sering melakukan razia untuk menertibkan pengemudi di bawah umur.

"Semenjak Dul kecelakaan, polisi langsung ajukan razia. Peristiwa Dul sempat membuat pemerintah kerja, semoga ini nggak hangat-hangat tahi ayam. Harus terus ada razia," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Dul menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk m - See more at: http://showbiz.liputan6.com/read/2078894/dul-bebas-ahmad-dhani-bantah-ada-rekayasa-hukum#sthash.S8PL6die.dpuf

Tidak ada komentar

Post Top Ad